TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penemuan mayat terbungkus dalam tas plastik di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu menemui titik terang.
Korban adalah Mutia Pratiwi alias Sela, 26 tahun.
Terungkap kemudian bahwa Mutia ternyata tewas akibat disiksa oleh Joe Frisco Johan, 36 tahun.
Pelaku merupakan pengusaha di Pematangsiantar yang tinggal di Jalan Merdeka nomor 341, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Polisi mengungkap, Joe Frisco Johan mempunyai kelainan seksual, yakni menganiaya Mutia Pratiwi saat berhubungan badan hingga berujung kematian.
Pelaku, menjalin hubungan dengan korban sebulan belakangan dan setiap berhubungan badan, Joe selalu sambil menganiaya Mutia.
Bentuk penganiayaan ini sebagai fantasi seksual pelaku mulai dari menggunakan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.
"kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu.
Mungkin ada fantasi atau imajinasi pelaku sebelum berhubungan badan,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Mutia Pratiwi Tewas Usai Penuhi Fantasi Liar Pengusaha Asal Siantar: Mayatnya Kemudian Dibungkus
Baca juga: Status Laporan Nikita Mirzani Naik Penyelidikan, Razman Isyaratkan Mundur? Vadel Segera Dipenjara?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Joe yang merupakan pengusaha di Pematangsiantar sudah 5 kali di laporkan ke Polisi.
Dua dari laporan Polisi sudah selesai dan tiga lagi masih berproses di beberapa Polres.
Laporan terhadap pria bertubuh tinggi, berkulit putih ini terkait penganiayaan dan pengancaman.
"Keterangan tambahan, bahwa pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. 2 laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman."
Diketahui, Polisi menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, wanita muda yang jasadnya ditemukan di Berastagi pada 22 Oktober lalu.
Kelimanya ialah Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.