TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah peran 7 tersangka kasus mayat dibungkus dalam tas atau pembunuhan Mutia Pratiwi .
Ada dua oknum polisi yang ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia Pratiwi .
Korban pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sella (26), merupakan warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Mayat Mutia Pratiwi ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober 2024 lalu.
Warga terutama pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat tersebut.
Kini, lima tersangka ditangkap ialah:
-- Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, pengusaha, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumut.
-- Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
-- Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, Sumut.
-- Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, Sumut.
-- Hendra Purba, personel Polres Simalungun, Sumut.
-- Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya.
Peran 7 Tersangka
Joe Frisco Johan alias JO (36) merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.
Sahrul adalah orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.