“Nanti kami pastikan mohon waktu,” tambah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Polisi sebelumnya telah menetapkan dan menahan 18 tersangka dalam kasus beking situs judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.
Sejauh ini, identitas yang sudah disampaikan inisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A alias M (yang masih buron) dan D istri dari DPO A.
Baca juga: Jejak Digital Denny Cagur Promosi Judi Online, Foto Nongkrong Bareng Zulkarnaen Bandar Judi Disorot
Penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif sehingga identitas belum dapat disampaikan ke publik.
Proses pendalaman dan pengembangan kasus saat ini masih berlangsung pada saatnya nanti akan diungkap fakta dan peristiwa tindak pidana.
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp73miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama.
Kemudian, polisi kembali menyita sejumlah aset dari tersangka D soal judi online melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
Dari hasil pengembangan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh
DPO A alias M.
D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.
Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti
Baca juga: Ajukan Pemblokiran 300 Situs, DPRD Dukung Polisi Terus Berantas Judi Online di Pekanbaru Riau
Polisi menyita uang tunai total Rp2.687.599.000 dengan rincian Rp2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp577.200.000 (kurs 1 USD = Rp15.600).
Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.
Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya. (*)
( Tribunpekanbaru.com )