TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sejumlah warga di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum menerima undangan untuk datang memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang disebut formulir C pemberitahuan di Pilkada Inhu.
Padahal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tinggal satu hari lagi.
Terkait hal ini, Fitra Rovi salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu mengungkapkan hari ini merupakan batas waktu penyerahan formulir C pemberitahuan.
"Batas waktu penyerahan C pemberitahuan hari ini sampai dengan pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Sementara, itu bagi warga yang tidak menerima undangan masih bisa melakukan pencoblosan dengan catatan sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalau belum menerima undangan, diperkenankan untuk memilih di TPS terdekat sesuai dengan domisili RT dan RW setempat," ujar Fitra.
Lebih lanjut diterangkannya, bagi warga yang tidak menerima undangan namun terdaftar di DPT dapat melakukan pencoblosan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun apabila warga tidak terdaftar di DPT, pemilh bisa datang ke TPS Pilkada Inhu dengan menunjukan KTP El di pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Oleh karena itu, Fitra berharap warga Inhu bisa menggunakan hak pilihnya ada Pilkada serentak tahun 2024. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)