TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 pada Sabtu (30/11/2024) sore lalu.
Ketuk palu APBD 2025 digelar DPRD Pelalawan melalui rapat paripurna di ruang rapatantai ll gedung dewan. Setelah serangkaian pembahasan dilakukan lembaga legislatif dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H Syafrizal didampingi Wakil Ketua Tengku Azriwardi dan dihadiri langsung oleh Bupati H Zukri serta peserta sidang dari anggota dewan maupun pimpinan dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terlebih dahulu pembacaan pembahasan akhir dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan yang dibacakan oleh juru bicara Abdul Nasib dari Fraksi Partai Gerindra. APBD 2025 telah melalui serangkaian pembahasan ditingkatkan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap KUA-PPAS hingga penyerahan Ranpeda APBD.
"Selanjutnya pembahasan ditingkatkan komisi-komisi bersama OPD yang menjadi mitra kerja masing-masing," kata Abdul Nasib saat membacakan hasil pembahasan akhir Banggar di hadapan peserta paripurna, Sabtu (30/11/2024).
Adapun besaran APBD Pelalawan 2025 mencapai Rp 1.979.617.916.252 atau Rp 1,979 Triliun. Anggaran tahun depan itu terdiri dari total pendapatan darrah sebesar Rp 1.875.617.916.252 atau Rp 1,875 T ditambah dengan asumsi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 mencapai Rp 104 Miliar.
"Penggunaan Dana Alokasi Khusus atau DAK sudah dicantumkan dalam Perda APBD 2025 ini," beber Abdul Nasib.
Banggar DPRD mengingatkan agar Pemkab Pelalawan menjalankan anggaran sesuai tema serta misi visi pembangunan tahun 2025. Dimana arah pembangunan harus jelas dan terukur. Di sisi lain Penda Pelalawan harus berkomitmen dalam memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang ada secara rill dilapangan.