"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantasnya hingga ke akar," ujarnya.
Sementara itu, tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan wilayah Kuantan Singingi dapat bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, khususnya dalam rangka cipta kondisi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," ujar AKP Novris.
( tribunpekanbaru.com )