TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 9 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus narkoba Fahri Hardian, pecatan Polri, dan Johan Efendi.
Kedua terdakwa ini dijatuhi hukuman setelah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Di mana, JPU menuntut hukuman lebih berat, yakni 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Silpia Rosalina menilai, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan yang telah mereka ajukan.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Riau dan NTB, Sabu Disembunyikan dalam Bungkusan Ikan Asin
Baca juga: Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba di Riau Ditangkap Sekaligus Jaringannya, BB Sabu Diberi Pewarna
"Kita siap memori banding," ungkap Silpia, Selasa (17/12/2024).
Untuk diketahui, Fahri dan Johan ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Juni 2024 lalu.
Dalam penggerebekan, polisi menyita lebih dari 1 kilogram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya di rumah terdakwa.
Pengungkapan ini dilakukan lewat penyamaran yang dilakukan petugas.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)