Irjen Djoko Poerwanto pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait insiden pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial BA yang melibatkan anggota Polri.
"Dalam kesempatan kali ini, saya menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko.
Dia pun menghaturkan ucapan bela sungkawa atas insiden maut ini yang melibatkan anggotanya tersebut. "Pada saat ini kesempatan ini saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.
Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK yang menembak mati warga dihadirkan depan publik. Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka. (HO)
Baca juga: Tangis Pilu Sidah, Istri Budiman Arisandi, Tak Lihat Jasad Suaminya yang Ditembak Mati Brigpol Anton
Jejak hitam Brigadir AK
Sosok Brigadir Anton ternyata merupakan anggota kepolisian yang kerap bikin masalah.
Disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto, Brigadir Anton Kurniawan sudah pernah pernah ditahan atau penempatan khusus (patsus) sebelum terjadi kasus pencurian dan pembunuhan.
"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukum Patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Brigadir Anton mengalami kecelakaan dengan mobil dinas itu pada 12 Februari 2024 lalu dengan melanggar pasal 4 (N) dan B (E) PP nomor 2 tahun 2023.
Selain itu, Djoko mengatakan Brigadir Anton juga pernah dilakukan patsus karena ditangkap Bidang Propam Polda Kalteng setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022.
Dia melanggar pasal 4 huruf (F) dan pasal 6 huruf (Q,W) PP nomor 2 tahun 2023. "Kemudian dihukum terguran tertulis serta Patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar," ucapnya.
Adapun terkait kasus pembunuhan terhadap Budiman ini, Brigadir Anton dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dan terancam hukuman mati.
Kronologi Pembunuhan Budiman Arisandi
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Anton menembak mati sopir ekspedisi lalu mencuri mobil. Kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala.
Kemudian Haryono, sopir taksi online, yang bersama Brigadir Anton saat terjadinya penembakan tersebut, membuat laporan ke Polresta Palangkaraya. Belakangan, Haryono juga ditetapkan sebaga sebagai tersangka dalam kasus ini.