Kombes Manang Ajak ‘Ketua Pemuda Padang’ Saat Ekspos Narkoba yang Akan Diedarkan di Malam Tahun Baru

Penulis: Rizky Armanda
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengajak ‘Ketua Pemuda Padang’, Rizky Alfahrindo atau yang populer dengan nama Iki saat ekspos kasus pengungkapan narkoba yang bakal diedarkan di malam tahun baru, Senin (23/12/2024).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menggunakan cara yang berbeda dari biasanya untuk sosialisasi bahaya narkoba.

Dalam kesempatan kali ini, Manang mengajak ‘Ketua Pemuda Padang’, Rizky Alfahrindo atau yang populer dengan nama Iki, untuk ekspos kasus pengungkapan narkoba, yang rencananya bakal diedarkan di malam tahun baru, Senin (23/12/2024).

Iko kerap berseliweran di media sosial dan viral lewat tingkah kocaknya. Meski berkebutuhan khusus, Iki sukses menghibur banyak warganet lewat aksinya.

Dijelaskan Kombes Manang, dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian menyita barang bukti total 2,6 kilogram sabu, 483 butir ekstasi, serta 6.000 butir pil happy five (H5) yang disinyalir akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru.

“Barang bukti ini kami amankan dari kedua tersangka saat penggerebekan. Sebagian ekstasi bahkan telah dimasukkan ke dalam kapsul untuk dijual,” ungkap Kombes Manang.

Ia menuturkan, tempat tinggal para tersangka telah diubah menjadi gudang penyimpanan narkoba.

“Kami menemukan barang haram ini di dua lokasi yang berbeda, dan keduanya digunakan untuk menyimpan narkoba dalam jumlah besar yang sudah siap dalam bentuk paketan,” bebernya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (19/12/2024) malam, petugas awalnya mendapat informasi yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru.

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah seorang terduga pelaku, Rudi, yang juga merupakan residivis narkoba sedang berada di dalam kamar kosnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan bersama dengan saksi, ditemukan barang bukti narkoba dan beberapa lainnya.

Antara lain 1 bungkus plastik teh warna emas berisikan sabu dengan berat kotor 1 kilogram, 4 bungkus plastik bening besar berisikan sabu seberat 403 gram, 5 bungkus plastik bening sedang berisikan sabu seberat 203 gram, 3 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu seberat 15 gram.

Lalu 479,5 butir pil ekstasi dalam berbagai merk dan warna, 4500 butir Happy Five,  1 unit timbangan digital, dan 3 unit handphone.

Berdasarkan pengakuan Rudi, narkoba lainnya disimpan oleh rekannya, Muhammad Arif. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi Arif melalui handphone milik Rudi dan memintanya untuk datang ke lokasi kos tersebut.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Arif datang ke kos tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat dan langsung diamankan oleh petugas.

Setelah diinterogasi, Arif mengaku bahwa narkoba yang ditemukan di tempat Rudi berasal dari kos yang disewanya di Jalan Lion Air, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Halaman
12

Berita Terkini