TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Laporan miris yang didapatkan Komisi II DPRD Pekanbaru dari Bapenda Pekanbaru, soal raihan pendapatan asli daerah (PAD), khusus dari sektor retribusi tahun 2024.
Diketahui, pendapatan dari retribusi selain di Bapenda, ada 11 OPD di Pemko Pekanbaru yang menghasilkan retribusi.
Namun sayangnya, tidak semua OPD penghasil retribusi ini menyala tahun 2024 ini.
"Kemarin kami sudah hearing dengan Bapenda. Hasilnya sangat kecewa," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskan, dari 11 OPD tersebut, 9 OPD di antaranya dapat rapor merah, karena tidak mencapai target retribusi. Sedangkan 2 OPD yang mencapai target yakni Dinas Pertanian dan Dinas Perkim.
"Laporan dari Kepala Bapenda Alek kepada kita, 11 OPD yang juga ikut andil dalam menyumbang retribusi. Sayangnya hanya 2 OPD yang baru capai target, Dinas Pertanian dan Perkim. 9 OPD lainnya masih jauh dari target. Seperti DLHK hanya 12 persen capaiannya," terangnya lagi.
Sekadar diketahui, khusus untuk DLHK Pekanbaru, dari Rp 24 miliar yang ditargetkan retribusinya tahun 2024 ini, hanya Rp 3,5 miliar yang bisa diraih.
Padahal anggaran yang dihabiskan untuk pengangkutan sampah dari APBD Pekanbaru tahun 2024, sebesar Rp 71 miliar.
Sangat jauh dari harapan. Baik itu pengangkutannya, apalagi raihan retribusinya.
"Tapi untuk pajak bermotor untuk tahun depan, mulai awal Januari ada perubahan besaran BBNKB-nya. Kota Pekanbaru akan dapat 65 persen, sementara provinsi hanya 35 persen. Dari ini lah nanti akan bisa naik PAD kita di tahun 2025," terang Politisi Gerindra ini lagi.
Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Bapenda di ruang Banmus, Senin (23/12/2024). Hearing ini selain mempertanyakan raihan PAD yang dilakukan Bapenda sepanjang 2024, juga ajang silaturahmi Komisi II dengan jajaran Bapenda, mengingat anggota Komisi II banyak pendatang baru.
Dalam pemaparannya, Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyampaikan, bahwa dalam meriah PAD ini bersumber dari pajak dan retribusi.
Ada 11 pajak daerah yang dapat dibayarkan yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak Minerba, pajak penerangan jalan umum, pajak reklame, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Target pajak daerah Kota Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp 850 miliar, ini setelah dilakukan di anggaran perubahan. Realisasinya hingga 20 Desember sudah 96 persen," terang Alek Kurniawan di hadapan Komisi II DPRD.
Dijelaskan, bahwa raihan 96 persen tersebut masing-masing dari pajak reklame target Rp 35 miliar, realisasinya Rp 37 miliar. Pajak Air Bawah Tanah targetnya Rp 12 miliar, realisasinya Rp 12, 8 miliar.
Untuk pajak Sarang Burung Walet, PBB realisasinya 82 persen, listrik 100 persen, parkir 100 persen dan lainnya.
"Hanya tinggal 2 saja dari 11 objek pajak yang belum capai target, yakni PBB dan BPHTB. Untuk pajak ini berdasarkan potensi, seperti hotel dan lainnya. Jad kita tak bisa menaikkan targetnya," paparnya.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)