TRIBUNPEKANBARU.COM - Penanganan kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari terus berlanjut.
Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip berinisial TEN ditetapkan sebagai salah satu tersangka
Selain TEN, ada dua tersangka lainnya yakni kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, SM dan senior dokter Aulia, ZYA.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan para tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Ia menambahkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pemerasan yang berujung kematian dokter Aulia Risma Lestari.
Tersangka TEN meminta Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik kepada para peserta PPDS.
SM juga meminta BOP langsung ke bendahara PPDS.
Kemudian, ZYA melakukan tindak perundungan dan membuat aturan untuk juniornya termasuk dokter Aulia.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," tuturnya.
Diketahui, dokter Aulia ditemukan tewas di kamar kosnya di Semarang pada Senin (12/8/2024).
Hingga kini, ketiga tersangka belum ditahan dan masih berstatus pegawai Undip.
Setelah ditelusuri, penyidik menemukan perputaran uang sebesar Rp 2 miliar per semester dalam kasus pemerasan ini.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan temuan menindaklanjuti barang bukti uang Rp97 juta yang disita.
"Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan," tuturnya, Jumat (27/12/2024).
Meski belum ditahan, para tersangka dicekal ke luar negeri oleh Polda Jawa Tengah yang bekerja sama dengan Imigrasi.
Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan pada Januari 2025 untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," bebernya, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan TEN, SM, dan ZYA telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka sejak Senin (23/12/2024).
Proses penyidikan masih berjalan dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," lanjutnya.
Jika ketiga tersangka tak kooperatif dalam pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan.
"Kalau mereka menghambat kami tahan," tukasnya.
Penyidik mengapresiasi Kemenkes, Undip serta RSUP Kariadi Semarang yang membantu proses penyelidikan kasus tewasnya dokter Aulia.
"Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia," imbuhnya. (*)