TRIBUNPEKANBARU.COM - Haru, dalam kondisi tangan diborgol, Hadi Saputra bersimpuh dimakam ayahnya, Karsana. Sang ayahanda baru saja dikebumikan.
Karena ayah dari Hadi Saputra yang merupakan terpidana kasus kematian Vina dan Eky disebut meninggal dunia karena pecah pembuluh darah.
Karena tidak akan pernah lagi melihat anaknya itu terbebaskan dari penjara. Pasalnya Mahkamah Agung ( MA ) telah menolak peninjauan kembali yang diajukan Hadi Saputra.
Baca juga: Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , Kami sama-sama Bertahan
Dengan demikian sampai akhir hayatnya Karsana hanya bisa bertemu dengan Hadi di penjara.
Terang saja itu menjadi tangis pilu bagi Hadi. Ia diberikan izin untuk melaksanakan rangkaian pemakaman ayahnya.
Namun jelas, ia tidak dengan kondisi tubuh yang seutuhnya bebas. Tangannya diborgol ditutupi dengan kain.
Ya, Keluarga terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon, Jawa Barat, kembali dilanda duka mendalam.
Setelah Sudirman kehilangan ibunya pada 5 Desember 2024, kini ayah Hadi Saputra, terpidana kasus Vina lainnya, juga meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024).
Kematian Karsana, ayah Hadi Saputra, diduga akibat pecah pembuluh darah.
"Yang kami dapatkan, beliau meninggal akibat sakit pecah pembuluh darah, tapi penyebabnya belum dilakukan penelitian lebih lanjut," kata salah satu kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina, Jan Hutabarat.
Ia juga menambahkan beban pikiran dapat berkontribusi pada kondisi kesehatan yang buruk.
Prosesi pemakaman Karsana dilaksanakan pada Minggu (29/12/2024) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Saladara, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Baca juga: PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . .
Suasana sedih menyelimuti acara tersebut, dengan kehadiran Hadi yang dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan lapas.
Hadi, yang mengenakan pakaian serba putih dan tangan diborgol, tidak dapat menahan tangis saat berada di hadapan makam ayahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum para terpidana masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka ditolak pada 16 Desember lalu.