TRIBUNPEKANBARU.COM - Haru, dalam kondisi tangan diborgol, Hadi Saputra bersimpuh dimakam ayahnya, Karsana. Sang ayahanda baru saja dikebumikan.
Karena ayah dari Hadi Saputra yang merupakan terpidana kasus kematian Vina dan Eky disebut meninggal dunia karena pecah pembuluh darah.
Karena tidak akan pernah lagi melihat anaknya itu terbebaskan dari penjara. Pasalnya Mahkamah Agung ( MA ) telah menolak peninjauan kembali yang diajukan Hadi Saputra.
Baca juga: Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , Kami sama-sama Bertahan
Dengan demikian sampai akhir hayatnya Karsana hanya bisa bertemu dengan Hadi di penjara.
Terang saja itu menjadi tangis pilu bagi Hadi. Ia diberikan izin untuk melaksanakan rangkaian pemakaman ayahnya.
Namun jelas, ia tidak dengan kondisi tubuh yang seutuhnya bebas. Tangannya diborgol ditutupi dengan kain.
Ya, Keluarga terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon, Jawa Barat, kembali dilanda duka mendalam.
Setelah Sudirman kehilangan ibunya pada 5 Desember 2024, kini ayah Hadi Saputra, terpidana kasus Vina lainnya, juga meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024).
Kematian Karsana, ayah Hadi Saputra, diduga akibat pecah pembuluh darah.
"Yang kami dapatkan, beliau meninggal akibat sakit pecah pembuluh darah, tapi penyebabnya belum dilakukan penelitian lebih lanjut," kata salah satu kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina, Jan Hutabarat.
Ia juga menambahkan beban pikiran dapat berkontribusi pada kondisi kesehatan yang buruk.
Prosesi pemakaman Karsana dilaksanakan pada Minggu (29/12/2024) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Saladara, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Baca juga: PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . .
Suasana sedih menyelimuti acara tersebut, dengan kehadiran Hadi yang dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan lapas.
Hadi, yang mengenakan pakaian serba putih dan tangan diborgol, tidak dapat menahan tangis saat berada di hadapan makam ayahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum para terpidana masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka ditolak pada 16 Desember lalu.
Mereka berencana mempelajari salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami akan terus berupaya membuktikan bahwa tujuh terpidana dan mantan terpidana Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus ini," tegas Hutabarat.
Jeritan Suara Hati Keluarga Terpidana
Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon masih menaruh harapan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Kepada Kapolri, Aminah berharap agar ia bisa membantu membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Aminah juga memohon agar Kapolri bisa membantu untuk mengecek kembali berkas-berkas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami
Untuk selanjutnya dilihat apakah ada kekeliruan dalam berkas tersebut dan penanganan kasus Vina Cirebon ini.
Aminah menegaskan, keluarganya hanyalah orang miskin dan tidak punya apa-apa.
Tanpa bantuan dari Peradi, pihaknya juga tidak bisa melakukan apa-apa dalam kasus ini.
"Untuk bapak Kapolri, tolong lagi baca berkasnya di tahun 2016, apakah tidak ada kekeliruan? Karena kami orang miskin. Tidak punya apa-apa. Tanpa Peradi, kami tidak bisa apa-apa," kata Aminah dilansir Tribun Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Tak hanya mengungkap harapannya pada Kapolri, Aminah juga berharap agar Presiden Prabowo bisa luluh hatinya ketika melihat perjuangan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dalam mencari keadilan.
Aminah mengungkap, hukuman penjara seumur hidup yang diberikan pada tujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini sangatlah berat.
Tak hanya berat untuk para terpidana, tapi juga berat rasanya bagi pihak keluarga.
Kakak dari Supriyanto ini menekankan, bahwa dirinya hanya meminta keadilan dalam kasus Vina Cirebon ini.
Besar harapannya agar Presiden Prabowo bisa memberikan bantuan.
"Sekarang sudah 9 tahun (menjalani hukuman) aja sudah terasa lama banget. Bapak Presiden, Bapak Kapolri tolong bantu"
"Kami hanya minta keadilan," imbuh Aminah.
Ayah Eko Ramdani Masih Terpukul, Tak Menyangka Anaknya Batal Bebas
Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon harus menelan pil pahit.
Hingga kini Kosim masih terpukul, dia tak menyangka anaknya (Eko Ramadani) batal bebas.
Ini buntut Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon termasuk Eko Ramadani.
Karena kecewa berat, kini berat badan Kosim turun.
Padahal Kosim sebelumnya telah semangat menyambut kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Tapi kenyataanya berbeda, PK yang diajukan para terpidana termasuk anaknya, Eko Ramadani ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dikatakannya, gara-gara keputusan MA itu, berat badan Kosim sampai turun 7 kilogram.
"Seharusnya kemarin itu saya sujud syukur karena bakal menyambut anak bebas," ucap Kosim dilihat dari Youtube Ferio Channel, Rabu (18/12/2024).
Saking kecewanya, air mata Kosim sampai mengering.
"Saya kecewa, nangis ngebatin," paparnya.
"Maunya nangis tapi air mata sampai tidak keluar, mengering," sambungnya.
Kendati demikian, Kosim berharap ada pertolongan lain hingga nantinya keadilan berpihak kepada para terpidana.
"Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus," tuturnya.
"Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas," tambahnya.
Baca juga: KERAS, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon untuk Bertobat dan Insyaf
Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina
Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.
"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.
Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024.
Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.