Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

KERAS, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon untuk Bertobat dan Insyaf

Kuasa hukum Iptu Rudiana menyambut bahagia putusan MA yang tolak PK. ia minta terpidana kasus Vina Cirebon bertobat

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar Kompas
Pitra Ramadoni kuasa hukum Iptu Rudiana 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keras. Kuasa hukum Iptu Rudiana meminta para terpidana kasus Vina Cirebon untuk bertobat usai Mahkamah Agung ( MA ) menolak Peninjauan Kembali ( PK ).

Seperti diketahui, MA menolak apa yang jadi harapan terpidana kasus Vina yakni bebas dari sangkaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Namun, apa daya setelah melalui persidangan yang melelahkan dan menunggu kepstian yang panjang , MA akhirnya memutuskan menolak PK terpidana.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Dede Minta Aep Muncul, Apa Iya Dengan Dendam Kamu Kurang Puas Selama 8 Tahun

Dengan demikian, terpidana tetap menjalani hukuman seumur hidup yang telah menjadi vonis hakim tahun 2017 silam.

Terkait dengan putusan MA tersebut, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra mengucapkan rasa syukurnya.

Ya, seperti diketahui, terpidana kasus Vina Cirebon menolak mengaku telah membunuh Eky dan Vina.

Para terpidana kasus Vina lebih memiliki menjalani hukuman seumur hidup ketimbang mengaku telah membunuh Eky dan Vina di Cirebon.

Sedangkan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon karena dua alasan.

Pertama kata juru bicara MA, Yanto, Majelis Hakim menilai kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.

"Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto.

Selain itu Majelis Hakim juga menilai barang bukti yang dihadirkan dalam sidang PK bukan sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 Ayat 2 huru a KUHP.

Baca juga: Gara-gara MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon , Pegi Setiawan Ketar-ketir, Bisa Ditangkap ?

Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso langsung mendatangi kliennya di Lapas Kesambi Cirebon.

"Kami datang kami saling curhat dan saling menguatkan," kata Jutek.

Katanya, para terpidana masih bersedia bergabung melakukan perlawanan hukum.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved