TRIBUNPEKANBARU.COM - Satu lagi oknum anggota Polisi yang dipecat atau di PTDH terkait dengan kasus pemerasan yang terjadi pada acara DWP 2024 di Jakarta.
Oknum anggota polisi yang dipecat yakni eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Kabar terbaru polri memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Baca juga: Kombes Donald Tak Diterima Dipecat Usai Diduga Peras Warga Malaysia Rp 2,5 Miliar di Acara DWP
Putusan tersebut dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
"Sanksi administrasi kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis.
Sudah Dipatsus selama 6 Hari
AKBP Malvino juga sudah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," tuturnya.
Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan jika Malvino mengajukan banding atas putusan KKEP tersebut.
"Pelanggar menyatakan banding," tuturnya.
Baca juga: Jalani Sidang KEPP hingga Dinihari, Kombes Donald Dipecat, Imbas Pemerasan pada Acara DWP 2024
Selain Malvino, sudah ada dua polisi lain yang dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hasil dari sidang kode etik pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Keduanya yakni eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anak buahnya berinisial Y.
Kronologi Pemerasan
Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.
Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.