TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil sidak Komisi I DPRD Pekanbaru ke beberapa tempat hiburan malam (THM) akhir tahun 2024 lalu akan menghasilkan keputusan atau rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru.
Satu di antaranya, Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi berupa penutupan THM yang ditemukan tak mengantongi izin operasional sedikit pun.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Syafri Syarif membenarkan hal ini. Katanya, THM yang direkomendasikan tutup tersebut, sudah terbukti tidak bisa memperlihatkan surat izin operasionalnya, saat Komisi I dan tim Sidak kemarin.
Lalu, THM mana yang bakal ditutup sementara tersebut?
"Kita belum bisa publish THM-nya. Karena kita akan menggelar hearing terlebih dahulu dengan OPD terkait, termasuk manajemen THM-nya pada Selasa (7/1/2025) besok," tegas Syafri Syarif kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/1/2025).
Seperti diketahui, Komisi I pada akhir Desember 2024 lalu menggelar Sidak bersama Satpol PP, DPM PTSP ke beberapa THM di Kota Pekanbaru.
Seperti ke Chromatic Karoeke Family, Koro-koro, Live House dan ke warung remang-remang di Jalan SM Amin.
Dari hasil Sidak, ditemukan THM tersebut melanggar jam operasional sesuai Perda No 3 Tahun 2002, hanya maksimal pukul 22.00 WIB. Sementara THM tersebut buka hingga dini hari.
Selanjutnya, dari hasil hearing dengan Komisi I DPRD, pada Sabtu malam (4/1/2025) lalu, Satpol PP yang dipimpin Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menggelar razia miras di beberapa tempat.
Di antaranya di Puja Sera 168 Jalan M Yamin, Becak Wing Food Court dan Naga 9 Food Court di Jalan Riau, Angkasa Food Court Jalan Angkasa, dan sejumlah gerobak Jalan Juanda.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)