Tentang tindakan pencemaran nama baik.
Contoh perilaku: Mengunggah atau menyebarkan komentar negatif atau fitnah tentang seseorang di media sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Meski terlihat seperti hanya sekadar pendapat atau keluhan, tindakan ini bisa digolongkan sebagai pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan.
2. Pasal 28 Ayat (2)
Tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Contoh perilaku: Menyebarkan konten atau informasi yang bersifat provokatif atau menyinggung isu-isu sensitif seperti SARA. Misalnya, membagikan meme yang berpotensi memancing kebencian antar golongan meskipun hanya dianggap lucu oleh sebagian orang.
3. Pasal 29
Tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Contoh perilaku: Mengirim pesan ancaman, meskipun hanya bercanda atau tanpa niat serius, kepada seseorang melalui media sosial, SMS, atau aplikasi pesan lainnya. Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi yang melanggar hukum.
Daftar Perilaku yang Dapat Melanggar UU ITE:
- Mengunggah komentar bernada fitnah atau menghina seseorang di media sosial.
- Membagikan informasi atau meme yang menyinggung ras, agama, atau kelompok tertentu.
- Mengirim ancaman kekerasan atau intimidasi melalui pesan pribadi atau grup.
- Menyebarkan kabar bohong (hoaks) meski dengan niat bercanda.
- Mengunggah konten yang melanggar privasi seseorang, seperti foto atau data pribadi tanpa izin.
Meskipun perilaku-perilaku ini seringkali dianggap tidak berbahaya, penting untuk menyadari bahwa dalam ranah digital, hukum tetap berlaku, dan ada risiko konsekuensi serius jika melanggar.
( Tribunpekanbaru.com )