Korbannya akan diminta duduk dengan menutup mata saat menyetorkan hafalannya.
Di situlah RK melakukan hal tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur.
Setoran hafalan pada ekstrakurikuler Pramuka itu berlangsung dua hari, dengan total ada 9 korban yang telah diketahui pihak kepolisian.
Dikatakan AKP Husni Abda, rata-rata anak yang menjadi korban berusia 12- 14 tahun.
Siap-siap Terancam 15 Tahun
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setelan seragam pramuka, dan pakaian lainnya.
Lebih lanjut, Polres Batanghari juga mengimbau korban yang merasa pernah mendapatkan tindakan asusila dari guru RK melapor ke polisi.
RK disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua . Lihat bagaimana plaku kejahatan beraksi yang dengan berbagai modus.
Peran orangtua untuk terus memberikan edukasi kepada anak terkait batasan bersentuhan dnegan orang lain . (*)
( Tribunpekanbaru.com )