TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tim Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus dua orang tersangka narkoba berinisial WLD alias Ulan (25) dan RA alias Ijek (21).
WLD diketahui salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batang Cenaku.
Total 18 paket sabu-sabu yang diamankan saat penggrebekan yang dilakukan di salah satu rumah di Jalan Lintas Selatan, Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu pada Minggu (26/1/2025).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang langsung dipimpin Kasat mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku," ungkap Misran.
Pada Minggu sore, tim menemukan mereka sedang duduk di bawah pohon di depan halaman rumah.
Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan. Setelah mengamankan tersangka, tim menggeladah lokasi penangkapan dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat.
Hasilnya tim menemukan 13 paket sabu di dalam kotak rokok merek Marlboro yang terletak di bawah bangku tempat kedua pelaku duduk.
Kemudian tim juga menemukan lima paket sabu di bawah pot bunga beserta alat pendukung seperti dua timbangan digital, sendok pipet, dan plastik pembungkus. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1 juta dan satu unit ponsel.
Dalam pemeriksaan awal, WLD mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa RA kerap membantunya dalam aktivitas terkait narkoba, termasuk penjemputan barang haram tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)