DPRD Pekanbaru

Ini Hasil Hearing Komisi III DPRD Pekanbaru Dengan Disdik, PGRI dan Perwakilan Kepsek

Penulis: Syafruddin Mirohi
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HEARING - Komisi III DPRD Pekanbaru hearing dengan Disdik, PGRI Pekanbaru dan perwakilan Kepsek, di ruang Banmus DPRD Pekanbaru, Senin (3/2/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil hearing Komisi III DPRD Pekanbaru dengan Disdik, PGRI Pekanbaru dan perwakilan kepala sekolah, Senin (3/2/2025) menyimpulkan beberapa hasil, terutama untuk pendidikan di Kota Pekanbaru.

Mulai dari penerimaan siswa baru yang kini bernama Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), infrastruktur sekolah, PPPK dan penggunaan dana BOS.

"Ini pertama lengkap kami bertemu dengan Komisi III. Berbagai masalah kami bahas, mulai infrastruktur sekolah dan masalah pendidikan lainnya. Dalam pertemuan ini lah kita cari solusinya, bersama dewan," kata Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal, kepada Tribunpekanbaru.com usai hearing.

Hearing dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Hj Niar Erawati, Wakil Ketua Tekad Indra Pradana Abidin, Sekretaris Abu Bakar dan anggota Komisi III lainnya.

Sementara itu, lanjut Jamal, untuk penerimaan siswa baru tahun 2025 ini, perwakilan Disdik Pekanbaru baru saja pulang dari Kementerian Sekolah Dasar dan Menengah di Jakarta. Hasilnya, di tahun ini memakai istilah SPMB.

"Jadi, tidak ada perbedaan yang signifikan. Jalurnya sama, istilah zonasi saja berubah, jadi domisili. Domisili sekarang hanya 40 persen. Biasanya kan 50-70 persen. Untuk SD tidak ada perubahan. Yang lain sama. Tapi kami menunggu Juknis tentang SPMB ini," sebutnya.

Disampaikan lagi, persoalan lain yang dibahas juga masalah kekurangan sekolah negeri (SMPN) yang banyak diincar masyarakat. Termasuk juga usulan PPPK yang menjadi sorotan penting.

"Untuk penggunaan dana BOS ini kan ada aturannya. Kita tak boleh melanggarnya," tambahnya.

Selain itu, lanjut Jamal, persoalan perpisahan anak sekolah yang kian dekat, biasanya akan jadi masalah di beberapa orangtua.

"Sebentar lagi perpisahan anak sekolah, apakah perpisahannya kita larang atau aturannya kita ubah. Ini yang kita diskusikan tadi," paparnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin usai hearing menjelaskan, bahwa dari pemaparan Disdik Pekanbaru, masih ada persoalan yang harus diselesaikan tentang pendidikan di Kota Pekanbaru.

Namun yang pasti ke depannya, Komisi III DPRD berharap, agar permasalahan pendidikan bisa diminimalisir. Baik itu masalah perpisahan anak sekolah, SPMB dan lainnya.

"Tapi kita juga akan sama-sama mencari jalan keluar soal pendidikan di Kota Pekanbaru. Mana yang menyalahi aturan, tentu tidak boleh. Intinya, kita tetap awasi lah," sebutnya.

Diketahui, Kemendikdasmen mengganti PPDB menjadi SPMB pada 2025. Penggantian nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi.

Sehingga Kementerian menyampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat yakni, jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan jalur mutasi. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)
 

Berita Terkini