TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lima daerah yang dibacakan putusannya oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) asal Provinsi Riau, Selasa (4/2/2025) semuanya ditolak oleh hakim konstitusi.
Dengan demikian 5 daerah yang sebelumnya menghadapi gugatan di MK tersebut sudah bisa ikut pelantikan pada 20 Februari 2025 sebagaimana yang dijadwalkan.
Lima daerah yang sudah dibacakan putusan tersebut Pekanbaru, gugatan dari paslon Muflihun-Ade Hartati tidak dapat diterima MK karena tidak bisa membuktikan dalil permohonan.
Berikutnya Kota Dumai juga sama yang merupakan gugatan dari paslon Ferdiansyah-Suparto kepada kemenangan Paslon Paisal - Sugiyarto, tidak dapat diterima hakim konstitusi.
Sedangkan yang ketiga merupakan gugatan Pilkada Kuantan Singingi yang dilayangkan Adam-Sutoyo jiga ditolak MK.
Keempat Kabupaten Rokan Hilir yang digugat pasangan Afrizal Sintong-Setiawan, menggugat kemenangan Bistamam - Jhoni Charles.
Sedangkan yang terakhir Perkara 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hulu oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima.
Gugatan Kelmi Amri - Asparaini kandas, dan tetap memenangkan pasangan Anton -Poti sebagai pemenang.
Dengan demikian lima pasangan kepala daerah ini sudah bisa dilantik berbarengan dengan calon yang sebelumnya tidak ada gugatan di MK.
Sehingga dari 7 kepala daerah di Riau yang melayangkan gugatan ke MK, lima daerah sudah dipastikan ditolak.
Tersisa 2 daerah lagi yakni Siak dan Kampar yang akan disidangkan Rabu (5/2/2025) besok.
(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)