Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK

Penulis: Mayonal Putra
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAWA AHLI - Husni Merza mengatakan, pihaknya akan membawa seorang ahli dalam sidang pembuktian di MK setelah perkara PHPU Kada Siak diputuskan lanjut ke sidang pembuktian, Rabu (3/2/2025). Foto Husni Merza membuka Musrenbang Kecamatan Mempura, Rabu (28/2/2024) di aula kantor camat itu.

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Diterimanya permohonan pemohon yang diajukan Alfedri -Husni dalam sengketa Pilkada Siak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025) memberikan harapan baru baginya.

Langkah petahana untuk kembali memimpin kabupaten Siak belum otomatis berhenti sampai di sini. 

Pertarungan selanjutnya adalah kemampuan membuktikan dalil gugatannya di hadapan majelis. Jadwal sidang pembuktian ini diagendakan MK 7-17 Februari 2025 ini. 

Husni Merza semakin semangat untuk menghadapi sidang berikutnya. Pihaknya akan membawa seorang ahli dalam sidang pembuktian nanti.

“Ya, kami akan membawa 1 ahli untuk sidang pembuktian, dan 3 saksi,” ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com. 

Husni mengaku sangat bersyukur atas putusan MK terhadap perkara dengan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini. Ia mengartikan lanjutnya perkara ke pembuktian pertanda baik untuk proses berikutnya. 

“Sangat bersyukur kepada Allah semoga ini pertanda baik untuk proses selanjutnya,” ujarnya. 

Siak menjadi salah satu dari 7 kabupaten/kota yang besengketa di MK yang tidak diucapkan majlis pada sidang putusan sela, Rabu (5/2/2025) di gedung MK. 

Hakim MK Saldi Isra mengatakan, sebanyak 7 kabupaten/kota yang berperkara tidak diucapkan berarti lanjut ke pembuktian. Para pihak diperbolehkan membawa saksi dan ahli maksimal 4 orang. 

Para pihak harus memenuhi semua proses administrasi pada jadwal yang telah ditentukan. Jika tidak, saksi dan ahli tidak dapat diterima mahkamah.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Berita Terkini