12 Pelanggar Lalu Lintas di Inhu Riau Ditindak Petugas

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITINDAK - Sebanyak 12 pengendara sepeda motor ditindak petugas karena tidak mengggunakan helm di Simpang Empat Tugu Patin, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Kamis (13/2/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan jajaran Polres Inhu dalam kegiatan Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) tahun 2025.

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Sat Lantas Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan 12 orang pelanggar lalu lintas saat melewati Simpang Empat Tugu Patin, Rengat Barat. 

Para pelanggar tersebut kedapatan tidak menggunakan helm.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan bahwa penindakan diberikan untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban berlalu lintas. 

Misran menjelaskan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) tahun 2025, Sat Lantas Polres Inhu menggelar sejumlah kegiatan.

Pada Kamis (13/2/2025) pagi tadi, jajaran Unit Lantas Polsek Rengat Barat melaksanakan kegiatan strong point dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Simpang Empat Tugu Patin, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. 

Misran mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menindak 12 pelanggar lalu lintas yang mayoritas tidak menggunakan helm.

"Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dari hasil operasi, kami menemukan 12 pelanggaran yang didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm," ujar Aiptu Misran.

Namun dari hasil operasi, tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kecelakaan lalu lintas di sekitar wilayah operasi.

Situasi lalu lintas di Simpang 4 Tugu Patin juga terpantau lancar dan terkendali selama kegiatan berlangsung.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 akan terus digelar di berbagai titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

 

Berita Terkini