Pesta Narkoba Sambil Minum Tuak di Rumah Kosong, 2 Pria di Kuansing Tak Bisa Kabur Karena Oyong

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR NARKOBA - Polsek Singingi mengamankan dua laki-laki tersangka pengedar Narkoba berinisial S (42) dan H (36). Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti

AKP Linter menjelaskan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jika terbukti, mereka diancam penjara 4 tahun penjara," ujar Linter.

AKP Linter Sihaloho menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat proaktif dalam memerangi peredaran Narkoba yang telah merusak moral generasi bangsa.

"Jika ada aktifitas yang mencurigakan, jangan sungkan untuk melaporkan ke kami," ujar AKP Linter Sihaloho.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkini