AKP Linter menjelaskan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika terbukti, mereka diancam penjara 4 tahun penjara," ujar Linter.
AKP Linter Sihaloho menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat proaktif dalam memerangi peredaran Narkoba yang telah merusak moral generasi bangsa.
"Jika ada aktifitas yang mencurigakan, jangan sungkan untuk melaporkan ke kami," ujar AKP Linter Sihaloho.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)