Pengungkapan Narkoba di Inhu

Setahun Sembunyi dari Gubuk ke Gubuk, DPO Kasus Narkoba di Inhu Riau Akhirnya Mendekam di Sel Polisi

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Tersangka pengedar narkoba jenis sabu,Juri alias Doyok, diamankan aparat Kepolisian Polsek Lirik, Inhu, Riau, Rabu (19/2/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Upaya Polsek Lirik, Indragiri Hulu, Riau, memburu pengedar narkoba berinisial Juri alias Doyok (38) akhirnya membuahkan hasil.

Juri alias Doyok merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika semenjak tahun 2024 lalu.

Ia ditangkap pada Rabu (19/2/2025). 

Peran Juri sebagai pengedar narkoba diungkapkan oleh rekannya berinisial IR alias Irwanto yang lebih dulu ditangkap pada Juli 2024 lalu.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran kepada tribunpekanbaru.com.

"Pengakuan IR, Juri adalah pemasok utama sabu yang diedarkan di wilayah Lirik," ujar Misran, Jumat (21/2/2025). 

Misran mengatakan penangkapan Juri merupakan prestasi bagi Polsek Lirik.

Juri ditangkap di Desa Mekar Sari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

"Keberadaan Juri diketahui melalui informasi yang diperoleh dari masyarakat," ungkap Misran. 

Sementara itu, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Jaya yang di konfirmasi mengungkapkan bahwa selama dalam pelariannya tersangka Juri tinggal dari gubuk ke gubuk.

"Belakangan dia bawa-bawa tenda dan tinggal di dalam kebun-kebun, pada saat mau kita tangkap dia kabur duluan. Pindah lagi ke tempat lain," ujar Endang. 

Informasi terbaru, Polisi masih melakukan pengembangan terkait pemasok narkoba kepada Juri.

Endang mengungkapkan hasil pemeriksaan, narkoba yang diedarkan Juri didapat dari seseorang di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkini