TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan aparat Kepolisian Polsek Kelayang.
DK ditangkap atas dugaan penggelapan sepeda motor milik Muja Hidin (42), warga Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan bahwa DK meminjam sepeda motor milik Muja Hidin pada Sabtu (1/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
"Pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor dari istri korban yang bernama Arma Yulis," ujar Misran.
Kepada istri korban, pelaku beralasan hendak menjemput anaknya yang berada di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Namun hingga Senin (3/2/2025) sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Istri korban yang panik menghubungi suaminya yang berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu untuk mencari sepeda motornya.
Baca juga: Eks Ketua dan Bendahara PMI Riau Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,1 M Segera Disidang
Baca juga: Polres Inhu Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Batang Cenaku
Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Dedi . Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dedi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)