Oknum Guru di Inhu Divonis Bebas Dalam Sidang Perkara Pencabulan, Ini Kata Humas PN Rengat

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS - Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas oknum guru berinisial AU dalam perkara pelecehan seksual. Foto ilustrasi palu hakim di persidangan.

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas oknum guru berinisial AU dalam sidang perkara pelecehan seksual berinisial AU. 

Humas PN Rengat, Adit Nugraha mengatakan vonis terhadap AU dibacakan oleh hakim PN Rengat pada tanggal 4 Februari 2025 lalu. 

"AU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," ungkap Adit kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/3/2025).

Adit menjelaskan bahwa sebelumnya AU dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini menempuh proses kasasi.

"Saat ini sedang proses kasasi," ungkap Adit.

Sementara itu, kasus AU ini sempat menghebohkan warga Inhu.

Pasalnya rekaman video oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Inhu itu sempat tersebar luas di masyarakat. 

Bahkan saat ekspos di Polres Inhu, korban AU diperkirakan berjumlah 8 orang.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkini