Pelaku mengaku aksi tidak terpuji tersebut dilakukan karena suruhan pacarnya.
“Berdasarkan informasi Kanit Reskrim Polsek Bengo, cewek ini disuruh oleh cowoknya. Sempat diinterogasi di unit PPPA Polres Bone namun dikembalikan ke orangtuanya karena menolak dilaporkan” jelasnya,
Pihaknya belum mengetahui dengan jelas motif dari pelaku.
“Sedangkan untuk motifnya kami belum sampai ke sana,”katanya.
Pidana Pembunuhan
Pembunuhan merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum maupun tidak melawan hukum.
Untuk menghilangkan nyawa orang lain, seseorang pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.
Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tersebut harus memenuhi unsurnya, yaitu perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan tercantum dalam KUHP.
Untuk ancaman pidana tindak kejahatan pembunuhan biasa adalah 15 tahun penjara.
Sementara itu, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Di dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan, dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam 3 bentuk kesengajaan, yaitu:
1. Kesengajaan sebagai tujuan
2. Kesengajaan sebagai kepastian
3. Kesengajaan sebagai kemungkinan