TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat pembahasan bencana banjir di Kabupaten Inhu.
Seperti diketahui, luapan air Sungai Indragiri mengakibatkan sejumlah wilayah di Kabupaten Inhu terendam banjir selama sepekan belakangan.
Oleh karena itu, Pemkab Inhu membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk penanganan bencana tersebut.
Rapat yang digelar di ruang auditorium lantai empat Kantor Bupati Inhu pada Jumat (7/3/2025) pagi tadi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Inhu, Hendrizal.
Hadir pada rapat tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta camat.
Pada rapat tersebut, dipaparkan kondisi sejumlah daerah di Kabupaten Inhu yang terdampak banjir.
Seluruh wilayah desa yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri terkena dampak luapan air Sungai Indragiri.
Setidaknya terdapat 10 kecamatan di Kabupaten Inhu yang terkena dampak luapan air Sungai Indragiri, yakni Kecamatan Batang Peranap, Kecamatan Peranap, Kecamatan Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kecamatan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Lirik. Kemudian Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Rengat, dan Kecamatan Kuala Cenaku.
Luapan air Sungai Indragiri diketahui saat ini mengarah ke hilir.
Sehingga banjir di daerah hulu sudah mulai surut, seperti di Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Peranap, dan Kecamatan Kelayang.
Kondisi daerah yang paling parah terdampak banjir saat ini, antara lain di Kecamatan Sungai Lala terdapat 7 desa yang terdampak banjir, kemudian di Kecamatan Pasir Penyu sebanyak 7 desa yang terdampak.
Hendrizal mengungkapkan bahwa Pemkab Inhu telah menyusun langkah untuk penanganan bencana di Kabupaten Inhu.
"Kita sudah menyusun sejumlah langkah untuk penanganan bencana di Kabupaten Inhu, sehingga dalam rapat ini kita sampaikan agar semuanya terlibat dalam upaya penanggulangan bencana di Inhu," ujar Hendrizal.
Terkait penetapan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Inhu, Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) Inhu, Mulyadi mengatakan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Inhu.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)