Polisi menyita ponsel pria tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia didakwa atas tuduhan pelecehan seksual dan akan diadili pada tanggal 12 Maret 2025.
Jika terbukti bersalah, pria Indonesia ini tercancam hukuman satu tahun penjara, dan harus membayar denda.
"Polisi mengambil sikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan rasa takut, cemas, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum," kata polisi.
(TRIBUNPEKNABARU.COM)