TRIBUNPEKANBARU.COM - "Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven semakin memanas dengan tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan pihak Baim.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Paula Verhoeven dalam persidangan dinilai tidak mampu membantah tuduhan perselingkuhan yang diajukan oleh kliennya.
Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai kebenaran tuduhan tersebut dan semakin memperkeruh suasana dalam sidang perceraian yang tengah berlangsung.
"Yang terpenting di dalam perkara ini Baim wong itu mendalilkan adanya sebuah perselingkuhan, adanya seorang wanita yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat dan itu tidak dibantah," kata Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
"Artinya secara diam-diam persoalan tersebut dibenarkan," lanjut Fahmi.
Fahmi menambahkan beberapa saksi yang dihadirkan Paula dianggap tidak menjawab apa yang didalilkan oleh Baim karena perselingkuhan.
"Karena sampai detik hari ini tidak ada satupun saksi yang membantah persoalan tersebut," ungkap Fahmi.
Baca juga: Kalahkan PNS , Pengemis-pengemis ini Punya Penghasilan 6 juta sampai 12 Juta Per Bulan
Baca juga: PANAS, Ahok Disebut Bacot, Omon-omon sampai Pahlawan Kesiangan, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut bahwa sosok pria yang diduga menjadi orang ketiga dalam hubungan rumah tangga Baim dan Paula tidak pernah dihadirkan dalam sidang oleh pihak penggugat.
"Dan orang yang disebut-sebut tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan ini untuk menyatakan bahwa tidak pernah ada persoalan perselingkuhan di antara mereka berdua," beber Fahmi.
Fahmi kemudian mengungkapkan jalannya proses sidang cerai Baim dimana pihak tergugat yakni Paula tidak bisa membawa saksi yang membantah adanya dugaan perselingkuhan.
"Itu adalah fakta persidangan yang hari ini adalah sidang yang terakhir. Ya, tidak ada saksi tentang adanya dalil perselingkuhan, adanya dalil seorang wanita berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat. Seperti itu. Itu adalah hasil terakhir persidangan ini," tandasnya.