Narkoba di Pelalawan

Grebek Rumah di Segati Pelalawan, Polsek Langgam Amankan 4 Pengedar dan Puluhan Paket Sabu

Penulis: johanes
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR NARKOBA - Empat tersangka pengedar dan kurir narkoba serta puluhan paket sabu diamankan Polsek Langgam Pelalawan di Desa Segati pada Jumat (14/3/2025) lalu.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tim Unit Reskrim Polsek Langgam menggerebek sebuah rumah di Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Jumat (14/3/2025) pekan lalu. 

Pasalnya rumah tersebut diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Tenyata informasi itu terbukti dan polisi mengamankan empat orang laki-laki yang diduga pengedar dan kurir narkotika serta puluhan paket sabu-sabu dalam rangkaian penangkapan itu. 

Keempat tersangka yakni berinisial AW,  EP, R, dan MG. Mereka diringkus di sebuah rumah beralamat di Jalur 6 Dusun Tasik Indah Kilometer 60 Desa Segati, Langgam.

Berawal dari informasi yang diperoleh Polsek Langgam terkait peredaran narkoba jenis sabu di Desa Segati.

"Tim Reskrim langsung saya perintahkan melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lapangan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga SH kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/3/2025)

Baca juga: Video: Polres Pelalawan Berlakukan Buka Tutup Arus Lalu Lintas di Lokasi Banjir Jalintim Km 83

Tim Reskrim Polsek Langgam mengintai sebuah rumah Jalur 6 Dusun Tasik Indah KM 60 Desa Segati.

Setelah ditunggu-tunggu, sekitar pukul 03.30 wib polisi menggerebek rumah tersebut dan menangkap keempat tersangka.

Keempat laki-laki itu tidak dapat berkutik lagi setelah tau polisi merangsek masuk dan mengamankan mereka.

Dalam penggeledahan, petugas menyita 32 paket kecil sabu-sabu siap untuk diedarkan.

Kemudian dua paket sedang dan satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klep merah.

Bong atau alat hisap sabu, dua ball plastik bening klep merah ukuran besar dan kecil, timbangan digital, 4 inti telepon genggam berbagai merk, sepeda motor, hingga uang tunai Rp 2,2 juta.

"Tersangka AW dan MG merupakan pengedar, sedangkan tersangka EP dan R adalah kurir yang mengantarkan sabu kepada pembeli," 

Dari hasil interogasi tersangka AW mendapatkan seluruh barang bukti dari temannya berinsial IR di Desa Padang Luas, Langgam yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Keempat tersangka dan semua barang bukti diangkut ke Mapolsek Langgam untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkini