TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polsek Lirik menggrebek rumah kontrakan yang menjadi lokasi tempat bermain judi di Belakang Pasar, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Saat penggerebekan yang dilakukan Minggu (16/3/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB tersebut, Polisi turut mengamankan lima orang pemuda yang sedang asik berjudi.
Kelima pemuda tersebut tidak mampu mengelak ketika tim Kepolisian Polsek Lirik melakukan penggrebekan.
Pasalnya saat penggrebekan, Polisi masih menemukan sejumlah uang tunai dan juga kartu yang dijadikan alat bermain judi oleh para pelaku.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan kelima identitas pelaku judi tersebut, yakni ARM alias manulang (22) asal Bengkalis, DEY (24) asal Jambi, FRD (27) asal Bengkalis, REO alias Rejes (28) asal Bungo, dan YS alias Yogi (21) asal Musi Rawas.
“Tim Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan lima orang laki-laki yang diduga terlibat dalam permainan judi kartu Joker beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp.256.000,” ujar Misran, Senin (17/3/2025).
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lirik," pungkas Misran.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)