THR PNS

Inilah Besaran THR yang Diterima PNS dan Pensiunan, Sesuai Pendidikan dan Masa Kerja

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PENSIUNAN - Berikut ini jumlah THR yang diterima Pensiunan sesuai dengan golongan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jangan sampai salah, segini besaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang diterima oleh PNS dan pensiunan pada tahun 2025 ini .

Bagi yang belum mengetahuinya , tentu saja bisa mengecek besaran THR yang seharunya didapatkan . THR nantinya juga didapatkan oleh pensiunan.

Nah, berikut ini besaran THR yang diterima oleh PNS dan pensiunan tahun 2025 ini

Seperti diketahui, pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (17/3/2025) hari ini.

Adapun kebijakan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

THR diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan, seluruh instansi sudah melakukan persiapan administrasi untuk pencairan THR tersebut.

"(Pencairannya) Mungkin ditanya ke Kemenkeu. Tapi tentunya seluruh instansi sudah melakukan persiapan administrasinya agar segera cair sesuai jadwal," kata Rini kepada Kompas.com, Senin.

THR bagi aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebelumnya mengungkapkan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pencairan THR ASN pada Hari Raya Idul Fitri 2025.

Ia pun memastikan kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat sudah selesai pada pekan lalu.

“Pada saat ini, seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” kata Suahasil, pekan lalu.

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Berikut ini besaran THR pada periode Lebaran 2025 mengacu pada PP 11/2025:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400

Sekretaris: Rp 28.104.300

Anggota: Rp 28.104.300

Pejabat Eselon dan ASN Setara Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200

Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800

Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300

Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900


- ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/sederajat

Masa kerja < 10>Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600

SMA/D-1/Sederajat

Masa kerja < 10>Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500

D-2/D-3/Sederajat

Masa kerja < 10>Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200

S1/D-4/Sederajat

Masa kerja < 10>Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800

S2/S3/Sederajat

Masa kerja < 10>Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500

- PPPK

Masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.

Masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak menerima THR.

Bagaimana, apakah anda sudah mengecek THR yang dicairkan hari ini. (*)

Berita Terkini