Berita Nasiional

Digugat Pemuda 19 Tahun soal Mobil Esemka, Jokowi akan Tempuh Jalur Mediasi

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JOKO WIDODO Joko Widodo santai dilaporkan ke KPK

Irpan juga menilai bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum, maka gugatan berpotensi tidak dapat diterima secara hukum.

"Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi melalui proses ya, melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

Apapun yang jadi konsekwensi hukumnya, tentu saja semua warga negara Indonesia wajib untuk mentaati hukum. (*)

Berita Terkini