Meskipun Michael sempat melawan, Kasranik mengambil palu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah Michael kemudian dipindahkan ke kursi belakang mobil.
Setelah membunuh, Agung mengambil alih kemudi dan mengarahkan mobil ke Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung yang diisi bebatuan dan dibuang ke paluh.
Keduanya kemudian kembali ke rumah keluarga di Kelurahan Kwala Begumit, tempat mereka menyimpan pelat mobil dan barang milik korban.
Pada 8 April sekitar pukul 20.00 WIB, kedua pelaku berangkat dari Marelan menuju Kabupaten Karo dengan menggunakan mobil korban.
Mereka ditangkap di Kabupaten Karo pada 9 April saat masih mengendarai kendaraan tersebut.
Kini, Kasranik dan Agung telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum.
Keduanya disangkakan Pasal 340, 338, dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Gidion.
Kasus ini jadi pelajaran bagi kita semua. Terutama sopir taksi online yang menjalankan aktifitas mencari nafkah yang kadang tak kenal waktu. (*)