Calon orangtua angkat diwajibkan untuk mengajukan permohonan resmi melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing.
Setelah itu, akan dilakukan penilaian kelayakan, termasuk asesmen psikologis dan kesiapan dalam mengasuh anak.
“Penilaian kelayakan calon orangtua akan dilakukan oleh UPT PPSAB, termasuk asesmen psikologis dan kesiapan dalam mengasuh anak,” jelas Retno.
Selain itu, jika di kemudian hari keluarga kandung bayi datang dan menunjukkan niat untuk mengambil alih pengasuhan, mereka akan mendapat prioritas.
Tentu saja dengan syarat memenuhi kriteria kemampuan dan tanggung jawab.
“Yang utama adalah kepentingan terbaik untuk anak. Jika orangtua kandung tidak bisa merawat, maka pengasuhan alternatif bisa dipertimbangkan, baik melalui panti maupun lewat proses adopsi resmi,” sebutnya.
(*)