TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Sulawesi Tenggara, diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait kasus dugaan asusila.
Oknum berpangkat Aipda berinisial AD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mertuanya sendiri, berinisial AS.
Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari 2025,
Menurut pemberitaan media-media, saat itu korban sedang memasak di dapur rumahnya.
Modus AD memanggil ibu mertua yang sedang sibuk di dapur untuk datang ke kamar dengan dalih ingin berbicara.
Namun, korban menolak permintaan sang menantu.
Alih-alih menunggu, AD justru menghampiri AS dari arah belakang, memeluk paksa dan kemudian membopongnya ke kamar.
Hingga dugaan tindakan pelecehan seksual terjadi.
Personel berinisial Aipda AD itu sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian.
"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).
Masyarakat Sempat Khawatir Aipda AD Batal Dipecat
Kasus ini menuai kecaman luas dan menambah tekanan agar proses hukum terhadap pelaku berjalan tanpa intervensi.
Setelah keputusan pemecatan, beredar kabar bahwa Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.
Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.