Berita Viral

Perangai Cewek Michat di Batam, Puas Berhubungan Badan, Esoknya Ajak Kawan Peras Korbannya

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERASAN - Cewek Michat di Batam peras pria. Padahal sudah melakukan hubungan badan

“Berdasarkan informasi dan penyelidikan di lapangan, kami berhasil menangkap tiga pelaku di Hotel Indomas, Sei Jodoh pada Senin (14/4) sore,” ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Kamis (17/4).

Tiga pelaku yang ditangkap polisi itu masing-masing bernama M. Fazar Daeng Malewa (25), Ridho Alfatah (28) dan Asmiatun (30).

Sementara satu pelaku lainnya, bernama Amsyahri (20) menyerahkan diri ke Polsek Lubuk Baja pada malam harinya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini jadi pelajaran bagi kita semua. Selalulah berhati-hati menggunakan dan memanfaatkan media sosial sebagai alat komunikasi . (*)

Berita Terkini