TRIBUNPEKANBARU.COM - Risma Siahaan, yang kini berusia 64 tahun, tengah menjadi sorotan publik.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.
Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.
"Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan," tulis rilis tersebut.
Baca juga: Mayat Tanpa Kepala, Kaki dan Tangan di Banten Masih Berusia 19 Tahun, Diduga Sedang Hamil
Baca juga: Bukan Gibran, Siapa Wapres yang Marah soal Mafia Beras? Mentan Klarifikasi Ucapannya
Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.
Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.
Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.
“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan."
"Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.
Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.
Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.
Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.
Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.