TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tak ingin buru-buru menetapkan sanksi bagi RU, oknum Pj Kades dan HS oknum Bidan Desa yang digerebek warga di mobil yang terparkir di halaman Masjid di Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar pada Jumat (11/4/2025) sore lalu.
Sebelumnya, Pj Kades dan Bidan Desa tersebut telah disidang oleh Pj Sekda Kuansing dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing pada Senin (14/4/2025) sore lalu.
"Kami masih harus kaji benar-benar seperti apa kronologinya untuk menetapkan keputusan," ujar Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah, Minggu (20/4/2025).
Menurut Fahdiansyah, mereka tidak ingin mengambil keputusan tanpa harus mendengarkan keterangan dari berbagai pihak hingga terang benderang.
Lagipula keputusan yang diambil nantinya harus melihat berbagai aspek.
"Baik RU dan HS kan punya keluarga, punya anak. Jangan sampai keputusan itu nantinya membuat keluarga mereka teraniaya. Kita juga harus mengedepankan praduga tak bersalah," ujar Fahdiansyah.
Baca juga: Pj Kades dan Bidan Desa di Kuansing yang Digerebek Mesum di Mobil Bergoyang Dikenakan Sanksi Adat
Baca juga: Video: Detik-detik Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Kuansing, Dikejar Sampai Masuk Sungai
Fahdiansyah mengatakan bahwa keduanya membantah telah melakukan tindak asusila saat digerebek warga di mobil.
Kendati demikian, keduanya mengaku berduaan di dalam mobil pada hari itu.
"Prosesnya tetap kita lanjutkan dengan keputusan berupa sanksi," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Dr Trian Zulhadi mengatakan bahwa oknum bidan tersebut menyesal telah berduaan di dalam mobil bersama RU.
Namun HS membantah telah berbuat tak senonoh dengan Pj Kades tersebut.
"Keduanya membantah, namun hal itu tetap melanggar etika karena sudah membuat heboh warga," ujar Dr Trian.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)