TRIBUNPEKANBARU.COM - Paula Verhoeven resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada 16 April 2025.
Dalam putusan tersebut Paula terbukti selingkuh dan dianggap nusyuz atau istri durhaka kepada sang suami. Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 Miliar.
Upaya banding Paula Verhoeven diajukan melalui tim kuasa hukumnya pada Senin 28 April 2025 secara elektronik.
"Bahwa hari ini, 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Alvon Kurnia Palma kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Kemudian upaya banding Paula telah diterima dan teregistrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Alvon belum bisa membeberkan apa poin-poin dalam banding yang diajukan Paula terhadap putusan cerainya.
Baca juga: Beredar Rekaman Suara Baim Wong Talak Paula Verhoeven, Pengacara: Jadi Alat Kuasa untuk Membungkam
Baca juga: Momen Baim Wong Tenang saat Pergoki Chatingan Paula Verhoeven dengan Niko, Paula yang Salting
"Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum," kata Alvon.
"Artinya secara resmi pernyataan banding sudah teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," pungkasnya.
Paula Kehilangan Rasa Aman Buntut Percakapannya Kerap Direkam oleh Baim Wong
Belum lama ini bahkan beredar rekaman yang diduga suara Baim memergoki chat mesra Paula dengan pria yang diduga selingkuhannya, Niko Surya.
Kuasa hukum Paula, Siti Aminah turut menyayangkan viralnya rekaman tersebut.
"Kita sudah memiliki sejumlah Undang-undang (UU) baik UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, yang mensyaratkan pengambilan gambar, pengambilan rekaman baik video maupun suara itu harus sesuai atau harus persetujuan para pihak," kata Siti, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (28/4/2025).
Siti menegaskan, pengambilan rekaman gambar atau suara tanpa pesertujuan yang bersangkutan termasuk tindakan melawan hukum.
"Kalau tidak sepersetujuan para pihak itu tindakan melawan hukum.”
“Karena itu melanggar hak konsen seseorang, itu melanggar privacy seseorang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siti menyoroti perasaan Paula ketika rekaman tersebut viral.
Siti menyebut Baim menggunakan rekaman tersebut sebagai alat untuk mengontrol Paula.
“Bagaimana perasaan para istri atau Ibu Paula? Setiap kali peristiwa atau apapun itu direkam, apakah demikian privacy antara suami istri?”
“Rekaman itu dijadikan alat kontrol oleh suami untuk menunjukkan kekuasaan mendominasinya,” paparnya.
Buntut dari percakapan rumah tangga atau pun peristiwa yang kerap direkam membuat Paula kehilangan rasa aman.
Untuk itu, kata Siti, Paula lebih memilih diam agar perdebatan tidak menjadi panjang.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)