Berkas permohonannya masuk September 2024. Namun karena kelengkapan dokumennya tak lengkap, sehingga ditolak oleh sistem.
"Jadi, PUPR Pekanbaru tidak ada mengeluarkan izin apapun," aku Tuswan dalam hearing.
Hal yang sama juga disampaikan Kabid Perizinan DPM PTSP Pekanbaru Quarte.
Bahwa pihaknya juga tidak ada mengeluarkan izin untuk pekerjaan di lahan Jalan Sudirman tersebut.
Kontraktor pelaksana pembangunan PT Nusa Raya Cipta dalam hearing mengaku, hanya mendapatkan pekerjaan dari pimpinannya.
Mengenai luas lahan, izin dan surat menyurat lahannya, mereka tidak mengetahui pasti.
"Kami hanya pekerja, kami diberi kerja oleh pak Roni Atan. Melalui hearing ini kami baru tahu ada masalah. Kalau rekomendasinya kami disuruh berhenti bekerja, itu tidak kewenangan kami lagi," kata Humas PT Nusa Raya Cipta, Raya Efendi kepada Tribunpekanbaru.com. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
Baca tanpa iklan