Bahkan, berdasarkan informasi, AJ bekerja pada salah satu kafe yang ada di Kota Palangka Raya.
Pelarian AJ berhasil terendus oleh pihak kepolisian dan berhasil ditangkap usai tersangka tiba di DI Yogyakarta.
Pada waktu yang berbeda, Kuasa Hukum Mantan Suami Korban, Ade Putra Wibawa memberikan keterangan terkait penangkapan terduga pelaku.
Pasalnya, mantan suami korban, Reza diduga sempat disudutkan oleh berbagai pihak terkait kematian dari wanita bernama Nurmaliza.
“Kami samgat mengapresiasi kinerja kepolisian, baik itu Polsek Pahandut, Polres Pulang Pisau, Polresta Palangka Raya, dan Polda Kalteng,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa diduga tersangka pembunuhan sudah tertangkap.
“Penangkapan terhadap tersangka tentu menjadi kabar yang melegakan bagi klien kami, hal tersebut bisa menepis tuduhan terhadap klien kami yang disudutkan,” tegas Kuasa Hukum.
Pihaknya pun mengucapkan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban.
"Kami ucapkan apresiasi tinggi atas profesionalitas dan kerja cepat dari kepolisian dalam mengungkap pelaku pembunuhan korban," tutup Ade Putra Wibawa.
Terpisah, paman korban, Jahari menyebutkan, almarhumah sebelumnya sempat bekerja sebagai apoteker atau perawat.
Namun, diungkapkan, saat ini korban lebih banyak berperan sebagai ibu rumah tangga.
Ia mengaku tidak begitu mengetahui keseharian keponakannya.
Karena, dikatakan, korban memang jarang berinteraksi setelah tidak tinggal bersama orang tuanya.
"Benar beliau berdomisili di Palangka Raya, tapi sudah lama tidak tinggal bersama orang tuanya di kawasan Flamboyan Bawah. Terakhir yang kami tahu, dia tinggal di Jalan Rajawali," ujar Jahari, saat dikonfirmasi oleh TribunKalteng.com, Selasa (13/5/2025).
Almarhumah diketahui pernah membina rumah tangga selama sekitar lima tahun dengan seorang pria berinisial R, tapi statusnya sudah bercerai.