Berita Viral

Pegawai Bank Swasta Laporkan Oknum DPRD Sumut, Sudah Berhubungan Badan dan Hamil Tapi Ditelantarkan

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIRUDAPAKSA OKNUM DPRD- Pegawai bank swasta melaporkan oknum anggota dewan Sumut karena tak bertanggungjawab

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tak terima kondisi yang hamil tak diakui, seorang pegawai bank swasta di Sumatera Utara melaporkan anggota DPRD Sumut ke polisi.

Sosok cewek tersebut adalah SNL. Korban melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa oknum anggota dewan yang berinisial FA tersebut lari dari tanggungjawab.

Padahal korban sudah melakukan hubungan badan dan kini dalam kondisi hamil 3 bulan . Hubngan badan itu dilakukan karena korban menyebutkan ada iming-iming pekerjaan dan akan dinikahi.

Baca juga: 6 Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah Diamankan Polisi, Ternyata Video Porno Sengaja Disebar di Grup

Namun, semuannya hanya damba-dama semata yang tidak ada kejelasannya. Bahkan pelaku kabur dan mau bertanggungjawab.

Ya, seorang pegawai bank swasta di Medan, Sumatra Utara, berinisial SNL, mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat laporan kekerasan seksual.

Wanita tersebut melaporkan anggota DPRD Sumut berinisial FA, dari Partai Demokrat.

Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza, mengatakan kliennya sedang hamil anak FA dengan usia kandungan tiga bulan.

Ia menjelaskan SNL pertama kali bertemu FA pada Januari 2025 lalu, saat kliennya mencari nasabah.

"Pada awal Januari kemarin, klien saya berkenalan dengan FA, pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL," bebernya, Selasa (20/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Keduanya kemudian bertukar nomor handphone dan intens berkomunikasi.

Pada 27 Januari 2025, FA mengajak SNL ke sebuah hotel di Medan untuk melakukan hubungan badan.

SNL mengiyakan ajakan tersebut karena dijanjikan karier serta ajakan menikah.

Baca juga: Hakim Agung Abdul Manaf Meninggal Dunia, Jenazah Dikebumikan di Kota Depok

"Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta," imbuhnya.

Pada Februari 2025, SNL melakukan tes kehamilan seorang diri dan hasilnya positif.

Muhammad Reza menambahkan FA sudah diajak mediasi berulang kali, namun tidak menemukan titik tengah.

"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan obyektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melalukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA, sudah tiga kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda," tegasnya.

Berdasarkan keterangan SNL, FA melakukan rudapaksa saat korban hamil pada 2 Mei 2025.

FA kemudian memblokir nomor SNL dan lepas dari tanggungjawab.

"Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar FA untuk meminta tanggung jawab, FA memblokir saya, dan sebelum memblokir FA ada mengucapkan kata kotor," ucap SNL.

SNL memastikan ia baru pertama kali berhubungan badan dengan FA.

SNL memiliki bukti video hubungan badan yang direkam FA menggunakan handphonenya.

"Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai HP saya sebelum saya menyatakan positif hamil, ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan HP saya, dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat HP dia," tandasnya.

Baca juga: Seorang Ayah di Aceh Bangunkan Anak Gadisnya Tengah Malam lalu Dipaksa Melakukan Hubungan Badan

Setubuhi Cucu Hingga Hamil

Sungguh pria di Jember, Jawa Timur ini sangat keterlaluan. Cucunya sendiri ia setubuhi hingga hamil .

Korban yang masih pelajar SMK itu harus menanggung malu karena mengandung anak dari kakeknya. Dan tentu saja itu menjadi aib yang sangat bagi keluarga.

Korban tak menyangka jika ia yang tinggal satu atap dengan kakeknya itu akan menjadi objek pelampiasan nafsu. 

Total empat kali korban dipaksa melakukan hubungan intim hingga akhirnya hamil. Dan kasus pemerkosaan itu pun muncul ke permukaan.

Korban yang kini harus mendapatkan pendampingan harus menanggung sakit secara fisik dan osikis oleh ulah kakek sendiri

Ya, S, pria lanjut usia ini diamankan Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur.

Kakek 61 tahun tersebut nekat mencabuli dan menyetubuhi cucu perempuannya di rumahnya kawasan Kecamatan Silo Jember hingga hamil.

Kapolres Jember Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan korban merupakan remaja putri umur 17 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kasus ini terungkap setelah bibi korban mengetahui kalau remaja putri tersebut hamil.

Kata dia, hal itu akhirnya dilaporkan kepada ibu perempuan ini  

"Setelah itu ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban, kalau telah disetubui oleh kakeknya sendiri," ujarnya saat jumpa pers, Senin (19/5/2025).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Bobby mengungkapkan kakek cabul ini menyetubuhi cucu perempuannya sebanyak enam kali pada akhir 2023 hingga akhir 2024.

Baca juga: Niat Hati Mau Membantu, Dian Sandi Utama Malah Terancam Dibui usai Posting Ijazah Jokowi di Medsos

"Korban dan tersangka tinggal satu atap, persetubuhan tersebut mengakibatkan korban hamil," ungkapnya.

Setiap kali mau menyetubuhi cucu perempuannya. Kata dia, tersangka selalu mengancam korban, agar mau melayani nafsu birahinya.

"Tersangka mengancam akan menjual rumah yang korban tinggali bersama ibunya," ucap Bobby.

Selain itu, kata dia, tersangka juga menjanjikan cucu perempuannya, akan dibelikan smartphone jika bersedia melakukan hubungan intim tersebut.

"Serta mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebesar Rp 10 ribu. Korban melakukan hal tersebut karena nafsu dan disengaja," ulasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan  saat usia kehamilan korban sudah jalan 20 minggu sejak kasus ini dilaporkan 

"Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal 81 junco pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Lansia Rudapaksa Anak 16 Tahun

Polisi menangkap cleaning service Sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SLS (66).

Lansia tersebut ditangkap usai menyetubuhi anak berumur 16 tahun.

Aksi pelaku terungkap usai pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Benar, setelah kami dapat laporan itu langsung melakukan rangkaian penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (20/5/2025).

Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan H Agussalim, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Senin (19/5/2025) kemarin.

Agus mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya di ruangan kelas saat tidak ada lagi aktivitas. Kata dia, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali.

"Dari pengakuan pelaku, dia sudah lakukan itu sebanyak 4 kali. Di ruangan kelas, terakhir dia lakukan aksinya pada bulan April kemarin," ungkapnya.

Dia mengutarakan, modus pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada korban.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Kalau modusnya membujuk korban dengan memberikan uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," ucapnya.

Agus menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaa lebih lanjut kepada pelaku. Sementara korban dalam pendampingan PPA.

"Masih dalam pemeriksaan. Kalau korban dalam pendampingan PPA," tandasnya

Tentu saja kasu-kasus dia atas ini menjadi pelajaran bagi kita smeua. Bahwa komunikasi dna proteksi atas kemungkinan kejahatan harus dilakukan. (*)

 

Berita Terkini