Biadab, Kronologi dan Pengakuan Gadis Muda di Kampar Selama 9 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI GADIS MUDA : Foto olahan kecerdasan buatan (AI) 22/5/2025. Biadab, Kronologi dan Pengakuan Gadis Muda di Kampar Selama 9 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri. Seorang gadis muda berusia 23 tahun berinisial NK, warga Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Riau, akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya selama 11 tahun

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Seorang gadis muda berusia 23 tahun berinisial NK, warga Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Riau, akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya selama 9 tahun.

Pelaku tidaklah orang jauh, melainkan ayah tiri berinisial P (46), dan ibu kandungnya berinisial R (49), keduanya telah ditangkap polisi di Kabupaten Kampar pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kasus ini terungkap berkat keberanian NK untuk menceritakan penderitaannya kepada bibinya, IR, yang berada di Jakarta.

IR, setelah mendengar cerita pilu keponakannya melalui telepon, langsung terbang ke Riau dan mengantar NK untuk melapor ke Polres Kampar pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin oleh AKP. Gian Wiatma Jonimandala.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kampar., AKP. Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (17/5/2025). 

Gian mengatakan, korban dibawa oleh bibinya, IR untuk melapor ke Polres Kampar. IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban. 

Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon. IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.

"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detil, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya dalam konperensi pers, Kamis (22/5/2025).

Pengakuan Korban dan Kronologi

NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014.

Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun dan berlangsung hingga 2023.

Artinya, NK jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun. 

Kasat Gian menguraikan bagaimana PN memperlakukan korban.

Tepat Sabtu pada 2014 itu, ayah tiri NK berinisial PN pertama kali memaksa NK berhubungan badan saat korban tidur sendirian di ruang televisi. 

Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun.

"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," ungkapnya.

Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali sampai 2023.

Ibu korban tidak melarang meski mengetahuinya.

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," katanya.

Bahkan, saat PN dan RN berhubungan badan bersama, PN meraba-raba tubuh korban yang berada di samping mereka.

Menurut dia, uraian tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. 

Penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. 

"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," ujarnya.

 Ia mengatakan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.

Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkini