Penggrebekan Narkoba di Inhu, Bapak Ditangkap, Anak Jadi DPO

Penulis: Bynton Simanungkalit
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA NARKOBA - Dua orang tersangka tindak pidana narkoba saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Seberida, Kabupaten Inhu.

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Penggrebekan kasus narkoba di Simpang Blok E, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria paruh baya atas nama Suprapto (57) alias anto loket.

Penggrebekan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) kemarin.

Polisi juga mengamankan empat bungkus plastik bening berisi narkoba sabu-sabu.

Anto mengaku bahwa paket narkoba tersebut merupakan milik JN, anak kandungnya.

Informasi soal penggrebekan ini dijelaskan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.

Misran mengungkapkan penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Tersangka Lagi Terkait Pembunuhan Juragan Sawit di Inhu, Total Sudah 5

Usai menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Seberida, Kompol Yuda Efiar menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Jhonson H. Sitompul,SH langsung bergerak cepat.

Sekitar pukul 17.15 WIB, tim menggerebek rumah Suprapto dan menemukan empat bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di sela-sela dinding rumah.

Selain itu juga ditemukan dua kaca pirek, empat buah tisu, dua buah bong, dan satu unit handphone merek Vivo warna hijau.

Meski Suprapto awalnya mengelak, hasil tes urine justru menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba.

“Yang bersangkutan mengaku bahwa sabu tersebut milik anaknya, JN. Namun dari tes urine, Suprapto juga positif mengonsumsi narkoba,” lanjutnya.

Baca juga: Titik Terang Dugaan Perselingkuhan Pejabat di Inhu, Oknum Kadis dan Bendahara Dinas Diperiksa

Setelah menerima informasi tersebut, Polisi melakukan pengembangan dan menggerebek salah satu pondok sawit di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Di pondok tersebut, Polisi mendapati dua orang. Namun Misran mengungkapkan seorang diantaranya berhasil kabur.

“Saat penggerebekan, di dalam pondok terdapat dua orang. JN berhasil melarikan diri, namun Saiful berhasil ditangkap. Di dekat Saiful ditemukan 10 paket sabu dibungkus tisu dan plastik permen merek Youka Roll Candi, bersama alat hisap seperti bong, pirek, korek api, dan handphone,” jelas Misran.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi penggrebekan mencapai 2,64 gram.

Keduanya kini ditahan di Polsek Seberida untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkini