Bantuan Subsidi Upah

BSU adalah Bantuan Pemerintah untuk Pekerja dan Tenaga Honorer, Nominalnya Rp 600 Ribu, Cek di Sini

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU DARI PEMERINTAH - BSU adalah bantuan dari pemerintah, Jumlahnya Rp 600 ribu

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login

2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email

3. Klik lanjutkan

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Cara Login Jmo

Untuk login JMO (Jamsostek Mobile), Anda perlu membuka aplikasi JMO, lalu memasukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar. Setelah itu, pilih "Log In" untuk masuk ke halaman utama aplikasi. 

Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

Buka aplikasi JMO: di smartphone Anda.

Masukkan email: dan kata sandi yang sudah terdaftar.

Pilih "Log In": untuk masuk ke aplikasi. 

Jika Anda lupa kata sandi, Anda dapat mengikuti prosedur pemulihan kata sandi yang tersedia di dalam aplikasi.

Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Jika aplikasi JMO tidak bisa dibuka, periksa koneksi internet Anda dan pastikan aplikasi sudah terinstal dengan benar.

Jika masih mengalami masalah, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan. 

Semoga anda adalah salah satu penerima BSU sesuai dnegan harapan pemerintah. (*)

Berita Terkini