TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Banyak harapan yang digantungkan masyarakat kepada pemerintah, terkait pendidikan tahun ini.
Terutama dalam menjalankan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), sekolah negeri dan swasta gratis sembilan tahun (SD-SMP).
Sehingga tidak terkesan keputusan tersebut hanya seremonial, tanpa pelaksanaannya yang ril.
Karenanya, masyarakat meminta, agar amar putusan MK tersebut benar-benar dilaksanakan mulai tahun ajaran 2025/2026 ini.
"Kami harapkan defenisi gratis itu mencakup semuanya. Tidak hanya SPP, uang masuk dan lainnya. Tapi kalau bisa gratis seragam dan uang buku juga," kata Lastri Pul Azmi, warga Jalan Subrantas Panam, kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (15/6/2025).
Desakan warga ini muncul, seiring kekhawatiran masyarakat terhadap tingginya biaya pendidikan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Putusan MK yang menegaskan pentingnya pendidikan dasar gratis, dianggap sebagai dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah, untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara lebih merata dan adil.
“Kami berharap mulai tahun ajaran ini, pemerintah bisa benar-benar menghapus semua bentuk pungutan di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta yang disubsidi. Ini hak warga negara, dan putusan MK sudah jelas,” tambah Rudi Hartono, warga Sukajadi lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin berjanji, pihaknya siap mengawal implementasi putusan MK itu. Namun, ia mengakui sampai saat ini, belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait keputusan MK tersebut.
Diakui Politisi PDI-P ini, bahwa tanpa juknis resmi, langkah-langkah lebih lanjut belum dapat dilaksanakan.
Meski demikian, Komisi III tetap menegaskan komitmen, untuk terus mengawal implementasi program sekolah gratis, dan memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Di Kota Pekanbaru untuk tahun ajaran 2025/2026, Pemko sudah menyiapkan BOSDA untuk 1.000 kuota. Kita juga lagi mengusahakan CSR dari sekolah swasta untuk masyarakat kurang mampu," paparnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung pendidikan gratis 9 tahun, karena itu amanat konstitusi.
Bahkan dia mendorong agar APBD Perubahan 2025 nanti, memprioritaskan belanja pendidikan, khususnya untuk menggratiskan biaya operasional sekolah dan seragam bagi siswa miskin.
Ya, setelah putusan MK kemarin, berbagai pandangan dari masyarakat mengartikan gratis sekolah.
Tidak ada SPP, tapi juga seragam buku LKS dan lainnya, bisa saja disiapkan pemerintah untuk siswanya.
Karena itu, Disdik Pekanbaru diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak salah tafsir. Sehingga amanat UUD 45, bahwa pendidikan itu kewajiban pemerintah, memang terlaksana dengan baik.
(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)