Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Batas Desa Bencah Kelubi dengan Kota Garo di Kampar Tumpang Tindih, Payung Hukum Bertentangan

Seorang pemangku adat mengungkap, tumpang tindih batas kedua desa di Kampar, Riau, ini mencapai lebih kurang 21 kilometer.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/Ist
TUMPANG TINDIH - Pemangku adat, Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo mengungkap, tumpang tindih batas Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung dengan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, di Kampar, Riau mencapai lebih kurang 21 kilometer. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Polemik batas desa di Kampar berlarut-larut. Seperti batas Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung dengan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, di Kampar, Riau. 

Seorang pemangku adat, Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo mengungkap, tumpang tindih batas kedua desa mencapai lebih kurang 21 kilometer.

Klaster persoalan batas Desa Bencah Kelubi yang bermasalah tersebar di Sebelah Timur dan Utara. Persoalan ini sekaligus menjadi persoalan batas Kecamatan Tapung dengan Tapung Hilir.

"Ini menjadi masalah yang sangat serius dan panjang," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (17/6/2025).

Ia mengatakan, persoalan batas wilayah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing Komisi I DPRD Kampar, Senin (16/6). 

Menurut dia, masalah perbatasan dipicu ketidaksinkronan payung hukum terungkap dalam hearing. Ia mengatakan, antara Peraturan Bupati (Perbup) dengan Peraturan Daerah (Perda).

Perbup Kampar Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Desa Bencah Kelubi bertentangan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kampar 2019-2032.

"Dengan adanya Perbup tersebut, banyak konflik yang timbul di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya. Ia meminta Batas Bencah Kelubi dikembalikan ke batas Tapung dan Tapung Hilir sesuai Perda RTRW.

Menurut dia, Penjabat (Pj) Kades Bencah Kelubi, Nawawi Abdullah mengungkap masalah perbatasan sudah terjadi sejak 2009. Hingga kini tak kunjung selesai.   

Sementara Ketua Komisi I, Ristanto yang memimpin hearing, menekankan agar persoalan batas wilayah harus diselesaikan. 

Hearing itu dihadiri perwakilan masyarakat. Selain itu Camat Tapung, Camat Tapung Hilir, serta Pemerintah Desa Kota Garo dan Bencah Kelubi. 

Ia mengemukakan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dalam hearing itu juga mengakui Perbup tidak sinkron dengan Perda.

Hearing menyimpulkan persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved